Dalam artian pembayaran hutangnya dari. Penelitian ini. kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. 2. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitanSecara hierarkhi dalam kasus Kepailitan, kedudukan Kreditor Separatis menduduki posisi puncak. undang-undang yang dapat. 12 Yane Pakel, “Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, Al Amwal: Journal of Economic Law, Volume 3, Nomor 1, April 2018. Akibat hukum putusan pailit bagi kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila debitor dinyatakan pailit adalah tetap dapat menjalankan haknya sebagai kreditor separatis, seolah –olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1 ) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedudukan akan membuat kreditor mendapatkan pembayaran terlebih dahulu namun juga dapat membuat kreditor tidak mendapatkan perlunasan hutang. Pihak kreditor separatis tidak berhak untuk ikut dan untuk diberlakukan suatu perdamaian,. Menurut Imran Nating dalam Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (2005:48), kreditor separatis adalah kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat. Adalah kreditor separatis pemegang hak tanggungan. Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Keambrukan itu akan menimbulkan masalah besar jika aturan main yang ada tidak lengkap dan sempurna. Adapun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan-PKPU tersebut. Kreditor Separatis adalah Kreditor yang Terjamin dan Lebih Tinggi daripada Kreditor yang Diistimewakan, Sifatnya Terpisah dari Boedel Pailit Hak para Kreditor Konkuren. 152. Namun, belum banyak orang yang memahami lebih jauh mengenai istilah ini. Biasanya, para kreditur separatis akan mendapatkan jaminan piutang yang akan diselesaikan. Pengantar. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Namun, apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana. 11 Maria m Darus Badrulzaman, Posisi Hak Tanggungan Dala Huku Jaminan Nasional,Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Kreditor separatis pada dasarnya memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor lainnya. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya. Hak eksekusi kreditor separatis sebagai pemegang jaminan kebendaan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan. Artinya adalah kewajiban untuk. Termasuk kreditor separatis misalnya pemegang gadai,Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Separatis yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan. separatis. Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mendapatkan pembayaran piutang. Dalam PKPU terdapat beberapa jenis kreditur yakni: a. Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu: Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Kreditor ini mengacu pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang. adalah kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen. Menyambung pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 sebagai. Kreditur memiliki peran signifikan di industri keuangan. 132), concursus creditorum itu adalah syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur. I. 5 (Lihat juga penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU? yang dibuat oleh Albert Aries, S. Dari total Rp 7,3 triliun utang dalam PKPU tadi, sebesar Rp 3,44 triliun adalah utang dari kreditur konkuren yang sepakat berdamai, dan sebesar Rp 3,62 triliun adalah utang ke kreditur separatis yang seluruhnya sepakat berdamai. Jumlah seluruh Kreditor Separatis PT. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan “PKPU berlaku untuk seluruh kreditor, baik kreditor konkuren dan kreditor yang didahulukan. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen; ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. 202. Ketentuan lain yang membatasi hak kreditur separatis adalah Pasal 59. Selama debitor pailit belum dinyatakan dalam keadaan insolvensi, maka peluang tercapai perdamaian selalu terbuka. Hak ini bisa didapatkan. 40 Tahun 2007); Likuidasi yang dilakukan oleh Kurator adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal. Masa tangguh 90 hari ialah jangka waktu maksimum keberlakuan masa tangguh, bukan menjadi ukuran mutlak minimum. 42. 11 9 Ibid. sebagai hak kreditor separatis. Dalam hal ini, debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi dan pengadilan berwenang memberikan kelonggaran bagi debitor untuk memenuhi. WEWENANG KREDITOR SEPARATIS DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERKENAAN DENGAN KEPAILITAN Titie Syahnas Natalia,S. Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini; Masyarakat belum semua tau tentang kreditor separatis. Ketentuan lain yang membatasi hak kreditur separatis adalah Pasal 59. Namun dalam praktik hal ini terkadang menjadi perdebatan antara. Bila hakim pengawas membenarkan usul kurator ataupun kreditor agar masa insolvensi dipercepat, maka penetapan pengadilan dapat mengakhiri masa tangguh lebih cepat kurang dari 90 hari dan seketika masuk. Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), kreditur atau kreditor diartikan sebagai orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Hak mendahulu berlaku untuk pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. 17. Beberapa contoh kreditur preferen adalah pemberi piutang dagang, bank pemberi. 131. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1131 jo. 3. kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. Gadai dapat dikatakan merupakan hak jaminan yang mudah Penyitaannya, karena. , 2007 : 18) : a. Kerap kali kalangan Kreditor Separatis merasa heran, sebetulnya yang pailit adalah sang debitor ataukah sang kreditor? Kurator bersikap seolah yang pailit adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan dengan menuntut penyerahkan agunan yang dikuasai sang kreditor. sus-Pailit/2021). Hak Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Debitur. Kreditur separatis Merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri yang tidak terkena akibat putusan. Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Penulis berpendapat bahwa pemberian hak suara kepada kreditor separatis bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang. 6 Pasal 1132 KUHPerdata membedakan kreditur menjadi beberapa jenis, yaitu kreditur konkuren, kreditur separatis, dan kreditur preferen. sanaan eksekusi kreditur separatis. footnote: Yang dimaksud dengan “Kreditor” adalah setiap Kreditor baik Kreditor Konkuren maupun Kreditor yang didahulukan (Penjelasan Pasal 222 UU K-PKPU) Fuady, Munir, Hukum. PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK KREDITOR SEPARATIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 20041 Oleh : Andreas S. Kreditur separatis diberi hak untuk mengusahakan sendiri eksekusi atas jaminan yang dimilikinya dalam jangka. Salah satu upaya untuk melindungi kreditor dalam kepailitan adalah dengan Actio Pauliana. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana eksekusi benda agunan oleh kreditur separatis berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, apakah penangguhan eksekusi (stay) benda agunan yang dianut oleh Undang-undang No. Separatis merupakan jenis kreditur yang mempunyai hak atas agunan yang sesuai dengan penjaminan dari penerima pinjaman atau debitur. Bahwa syarat utang untuk dapat dinyatakan pailit adalah jika debitor memiliki paling sedikit 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas salah satuContoh Kasus Kepailitan Terhadap Kreditor Unsur kedua yang harus dipenuhi oleh kreditor Separatis adalah utang yang sudah jatuh tempo, Pasal 1238 BW Kasus ini diawali dengan PT. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, kedudukan kreditor adalah kreditor separatis,. Contohnya, pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia. Kedudukan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal 21 UU Hak Tanggungan dan Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang dapat mengeksekusi hak jaminan walaupun terjadi pailit, seolah-olah bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU yang menangguhkan hak eksekutorial tersebut. Pembayaran piutang Kreditur Konkuren diambil dari boendel pailit debitur. Berdasarkan penjelasan di atas, secara umum urutan pembayaran utang debitor kepada kreditor sesuai dengan jenis kreditornya adalah diurutkan mulai dari upah buruh, tagihan pajak, tagihan bea cukai, kreditor separatis, pesangon buruh, kreditor preferen lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 KUH Perdata dan kreditor konkuren. Kerap kali kalangan Kreditor Separatis merasa heran, sebetulnya yang pailit adalah sang debitor ataukah sang kreditor? Kurator bersikap seolah yang pailit adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan dengan menuntut penyerahkan agunan yang dikuasai sang kreditor. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Sempati Air mengajukan . Tim Redaksi. Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, karena kreditur pemegang corporate guarantee ini bukanlah. 146. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum bagi kreditor separatis dalam kepailitan perseroan terbatas ; apakah hak dan kewajiban kreditor separatis sudah sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Asas persamaan kreditur ini dapat dikecualikan sebagaimana klausul terakhir dari ketentuan dalam Pasal 1132 KUH. Hak Kreditur Separatis Dalam Kepailitan. Kreditor Separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan yaitu Gadai dan Hipotik. Fulltext (849. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam melakukan transaksi pinjaman di bank. Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Al-Amwal, Vol. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, dengan menganalisis dan merekonstruksi penerapan asas hukum dalam isu hukum yang diteliti. Kreditur Separatis Kreditur separatis merupakan Kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Demikian pula kaitannya dengan Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata yang menekankan adanya hak istimewa dengan tingkatan lebih tinggi dari orang yang berpiutang lainnya, karena adanya. Mengingat posisi hukumnya yang lebih istimewa dan lebih aman. Kreditur separatis adalah kreditur dengan hak atas agunan sesuai pengajuan debitur. Pertanyaan Pasal berapa yang mengatur. Kreditor pailit pada perkara kepailitan dibedakan menjadi:22 1. sama dengan kreditor pada umumnya, kreditur preferen adalah kreditur dengan hak istimewa mendahului, dan yang terakhir adalah kreditur separatis yaitu pemegang hak kebendaan hipotik, fidusia. Salah satu contoh kreditur konkuren adalah lembaga pajak yang pembayarannya telah ditetapkan memiliki batas tempo di mata hukum, dan secara. L. . Munir Fuady menyebutkan bahwa kreditor separatis adalah kreditor yang memiliki jaminan hutang kebendaan (Hak Jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia dan lain-lain (Pasal 55 UndangUndang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa yakni didahulukan dalam pelunasan utang dibanding kreditur lain. Menjawab pertanyaan kedua, terkait sedikitnya penyelesaian utang piutang melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga menurut hemat kami, dapat disebabkan karena pada upaya PKPU yang terdiri dari PKPU sementara maupun tetap dibutuhkan waktu maksimum 45 hari penundaan (PKPU sementara) hingga 270. Kreditur ini juga biasanya akan mendapatkan jaminan piutang yang akan diselesaikan. Kreditor separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata yaitu Gadai dan Hipotek. Maksud pemberian kompensasi adalah agar kreditor separatis melepaskan 1 Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , Alumni, Bandung: 2014, hlm. Hukum ? kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan. Metode penelitianHal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Prinsip-prinsip umum yang ada dalam kepailitan adalah pertama, prinsip paritas creditorium yang berarti bahwa para kreditor baik kreditor separatis, kreditor preferen, maupun kreditor konkuren mempunyai hak yang sama tanpa dibedakan terhadap segenap harta benda debitor sehingga jika debitor tidak dapat membayar utangnya maka harta. Jadi syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur agar seorang debitur dinyatakan pailit ini. Pada prinsipnya, konsep umum penanggungan dengan corporate guarantee ini merujuk pada Pasal 1820 KUH Perdata. Tripanca Group menyatakan debitor yang lalai apabila dengan surat yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga dengan perintah atau dengan akta sejenis telah. Dengan begitu, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. baru kemudian kreditur separatis atau bank, dan yang terakhir adalah utang pajak. com Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dikenal tiga jenis kreditur. Namun demikian, hal terpenting dari Pasal 281 (1) UUK adalah adanya persetujuan dari mayoritas kreditor separatis adalah mutlak. Proses kepailitan pada umumnya adalah proses panjang yang melelahkan. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak. “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. 045. Kreditor separatis adalah kreditor pemegang agunan seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan agunan kebendaan lainnya. Kreditor separatis adalah kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana jika terhadapSkripsi ini akan membahas pergeseran kreditor karena terdapat penegasan terkait kedudukan buruh dengan melamahnya kedudukan Kreditor Separatis dan menguatnya kedudukan Upah Buruh Terhutang, upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor apabila tidak setuju dengan daftar pembagian harta pailit yang dibuat oleh Kurator,. 1 Berdasarkan Pasal 55 UUK-PKPU, kreditor separatis ialah kreditor pemegang jaminan yang boleh mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. 000,00 / 11. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum bagi kreditor separatis dalam kepailitan perseroan terbatas ; apakah hak dan kewajiban kreditor separatis sudah sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. persetujuan dari RUPS yang sah, karena . Berdasarkan uraian yang penulis sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pasal 55 ayat (1) UUK memberi wewenang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada setiap benda yang dibebani jaminan kebendaan tertentu. 0. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang (selanjutnya disebut UU 37/2004): Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditorSalah satunya adalah kreditur konkuren yang memiliki ketentuan hak dan aturan tertentu dalam undang-undang. yang dimiliki oleh kreditor separatis adalah sejak debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi hingga paling. Pengertian Asas Pari Passu Prorata Parte. Answer: Tidak mutlak. lawyer. Yang menarik, kreditor mempunyai interpretasi atas ketentuan insolvensi 2 bulan boleh menjual hak agunan, dengan menyatakan: “Secara khusus kiranya perlu diperhatikan bahwa batas waktu 2 bulan (60 hari) untuk mengeksekusi Hak Tanggungan adalah kurang. 3. Hal tersebut jelas menunjukan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan. PEMBAHASAN A. Akibat Hukum PKPU Terhadap Kedudukan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen PKPU hanya berlaku bagi Kreditor konkuren. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam memperoleh kredit, terutama dari institusi perbankan, debitur akan menyerahkan jaminan. 2. 3, No. 1 (No. kreditor adalah akan mengalami ketidakpastian mengenai hubungan hukum yang ada antara kreditor dengan. 9 Lebih lanjut, ternyata hasil penjualan dari benda jaminan kreditor separatis belum cukup untuk memenuhi pembayaran atas tagihan kreditorKesimpulan. Kreditur separatis adalah kreditur yang dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak jaminan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. . 8adalah Kreditor dengan hak istimewa yaitu suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya (Pasal 1134 KUHPerdata). Akan tetapi, dimungkinkan bahwa antara pemberi fidusia dengan debitur berbeda orang, dalam hal ini pemberi fidusia adalah pihak ketiga, selagi pihak ketiga tersebut merupakan pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. a. Kreditur separatis. Bahwa sesuai dengan sifat karakternya, kreditor separatis (separated creditor) adalah kreditor yang memiliki hak terpisah, dalam artian “jaminan kebendaan” bukanlah merupakan bagian dari boedel pailit (vide Putusan MK Nomor 18/PUU-VI/2008 juncto No. Separatis, Kreditor Preferen dan Kreditor. 13 Tahun 2003 Tentang. Kedudukan dari kreditur separatis ini pada dasarnya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, seperti dengan adanya Putusan. Kedudukan akan membuat kreditor mendapatkan pembayaran terlebih dahulu namun juga dapat membuat kreditor tidak mendapatkan perlunasan hutang. Kreditor Separatis Kreditor. Dengan.